Direktorat Bea dan Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap 29 kapal pesiar atau yacht yang berbendera asing. Tindakan ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut terbukti melanggar peraturan kepabeanan dan perpajakan.
Kepala Bidang P2 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Agus DP, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa total 112 kapal wisata. Dari jumlah itu, 57 unit merupakan kapal berbandera asing dan 55 unit lainnya berbendera Indonesia.
"Untuk sementara, petugas telah menyegel 29 unit kapal pesiar yacht asing," kata Agus pada Sabtu (11/4/2026).
Agus menambahkan, pelanggaran yang dilakukan meliputi kapal yang tetap berada di wilayah Indonesia meskipun izin masuknya (vessel declaration) sudah kedaluwarsa. Selain itu, beberapa kapal terdeteksi tidak digunakan untuk keperluan wisata, tetapi justru disewakan untuk kegiatan lain.