OJK Perkuat Ekosistem Kripto Antisipasi Pelambatan Transaksi

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan industri kripto, menanggapi perlambatan transaksi pada Februari 2026.

Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun (US$1,43 miliar) pada Februari 2026, lebih rendah dibandingkan Rp29,28 triliun (US$1,72 miliar) yang tercatat di Januari.

Perlambatan ini dipengaruhi khususnya oleh konflik Timur Tengah yang berlangsung, menurut kepala eksekutif OJK untuk pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, Adi Budiarso.

"Hal ini tidak terpisahkan dari faktor global. Siklus pasar, di mana sentimen pasar dipengaruhi beberapa peristiwa, khususnya gejolak geopolitik, juga berdampak pada platform keuangan terdesentralisasi di seluruh dunia," ujarnya di sini pada Senin.

Ia menjelaskan bahwa meningkatnya ketegangan geopolitik mendorong sentimen risk-off di pasar keuangan global. Di sisi lain, kebijakan suku bunga tinggi di AS juga memicu pelikuidasian besar posisi leveraged di pasar kripto, sehingga menekan volume transaksi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan fase pasar bull yang kuat. Namun, setelah mencapai puncaknya, pasar kripto memasuki fase konsolidasi pada 2025, yang ditandai dengan koreksi harga dan penurunan volume transaksi.

Di tengah kondisi ini, OJK akan terus memperkuat pengembangan ekosistem kripto melalui langkah-langkah yang lebih struktural, termasuk tata kelola di antara bursa, lembaga kliring, custodian, serta pedagang aset kripto untuk melindungi kepentingan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas terkait juga telah mengadopsi prinsip "aktivitas sama, risiko sama, regulasi sama" untuk selaras dengan praktik internasional.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik ilegal, bekerja sama dengan Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center.

MEMBACA  Honda Air Blade Terbaru: Desain Ergonomis, Harga Mulai Rp27 Jutaan

Dalam hal kebijakan, OJK menerbitkan peraturan dan surat edaran mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penguatan tata kelola ini mencakup afirmasi bahwa penyedia harus memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan untuk perdagangan dan penyimpanan transaksi.

OJK juga mempertimbangkan menyusun regulasi terkait kegiatan penawaran pasar perdana di ekosistem aset kripto domestik. Saat ini, OJK baru mengatur kegiatan perdagangan pasar sekunder dalam ekosistem aset kripto.

"Harapannya, dengan regulasi yang komprehensif, akan mendorong munculnya pelaku usaha domestik yang beroperasi di sektor aset kripto dan meningkatkan minat serta memberikan pilihan yang lebih beragam bagi investor domestik, mengingat aset kripto yang diperdagangkan saat ini didominasi oleh aset kripto global," jelas Budiarso.

Sebagai catatan, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia mencapai 21,07 juta per Februari 2026, meningkat 1,76 persen.

Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat Rp5,07 triliun (US$297,87 juta), turun dari Rp8,01 triliun (US$470,6 juta) pada Januari.

Berita terkait: Studi: Sektor kripto Indonesia berpotensi ciptakan 1,2 juta lapangan kerja

Berita terkait: Mempertahankan ketangguhan kripto Indonesia di tengah guncangan global

Penerjemah: Imamatul Silfia, Yashinta Difa
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar