DPR: Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina adalah Ancaman Genosida yang Nyata

Minggu, 5 April 2026 – 12:20 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bahwa persetujuan oleh parlemen Israel (Knesset) terkait undang-undang hukuman mati untuk tahanan Palestina merupakan ancaman nyata genosida.

Menurut Sukamta, kebijakan ini adalah bentuk eskalasi serius dari pelanggaran HAM yang telah berlangsung, dan semakin menegaskan sifat represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.

"Pengesahan undang-undang ini bukan cuma kebijakan hukum dalam negeri, tetapi bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang terjajah," ujar Sukamta dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Sukamta menyebut hal ini sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip hukum humaniter internasional dan HAM. Dia juga menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan disahkannya undang-undang itu dan memberikan pernyataan provokatif tentang rencana mengeksekusi tahanan Palestina.

"Pernyataan itu menunjukkan niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini," katanya.

Hingga Maret 2026, kata dia, ada sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel. Sebanyak 4.691 orang di antaranya berstatus tahanan administratif, yaitu ditahan tanpa tuduhan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan itu juga ada perempuan dan anak-anak.

Kondisi ini, ujarnya, semakin buruk dengan laporan dari berbagai lembaga internasional tentang praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta ditolaknya akses layanan kesehatan.

"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina, termasuk anak-anak, meninggal dalam tahanan adalah bukti nyata bahwa sistem ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tapi juga langsung mengancam nyawa manusia," tegasnya.

MEMBACA  Jennie BLACKPINK Gemakan MMA 2025, Gaun Bermotif Hangeul Tuai Pujian

Dia mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina adalah salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.

Sukamta menambahkan, kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Oleh karena itu, dia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di PBB dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Indonesia harus berada di depan dalam memperjuangkan keadilan untuk rakyat Palestina. Kita tidak boleh cuma jadi penonton saat kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan," pungkasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar