Meta Minta Perpanjangan Waktu kepada Kemenkominfo untuk Bahas PP Tunas

Sabtu, 4 April 2026 – 00:13 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengatakan mereka telah meminta dan mendapat persetujuan perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pertemuan ini rencananya akan membahas regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas).

Alarm Kesehatan Mental Anak Indonesia: Saatnya Negara dan Keluarga Bergerak Bersama

Berni menyatakan, "Kami meminta perpanjangan waktu dan telah di setujui untuk bertemu dengan Komdigi minggu depan guna mendiskusikan rencana kami terkait PP Tunas." Pernyataan ini dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Tanggapan ini merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua dari Kemkomdigi. Kementerian menilai platform digital raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

PP TUNAS: Regulasi Bersejarah yang Hadir untuk Melindungi Generasi Digital Indonesia

Berni menegaskan pihaknya akan mendiskusikan rencana terkait PP Tunas dengan Kemkomdigi sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melindungi anak dan remaja di platform digital. "Kami berkomitmen melindungi anak remaja di platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," ujarnya.

Instagram Bakal Berbayar? Meta Uji Instagram Plus dengan Fitur Eksklusif

Sebelumnya, pada Kamis 2 April, Kemkomdigi telah mengirim surat panggilan kedua kepada Meta (pemilik Threads, Instagram, Facebook) dan Google (pemilik YouTube). Panggilan ini dilakukan karena kedua perusahaan belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan pada aturan perlindungan anak di ruang digital.

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak di dunia digital.

Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjut jika ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif bisa berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. (Ant)

MEMBACA  Menteri mendorong penurunan produk UMKM untuk meningkatkan lapangan kerja

Regulasi Saja Tak Cukup: Peran Orang Tua dalam Menyempurnakan PP TUNAS
Melihat kompleksitas tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
VIVA.co.id
1 April 2026

Tinggalkan komentar