Bareskrim Amankan Lima Anggota Sindikat Peredar Dolar AS Palsu

Minggu, 19 April 2026 – 23:50 WIB

VIVA – Bareskrim Mabes Polri menangkap lima pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi menjelaskan, kelima pelaku itu terdiri dari tiga orang broker, satu pemasok uang palsu, dan satu orang lagi sebagai penyedia utamanya.

“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” kata Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 19 April 2026.

Ia menyebutkan kasus ini terungkap dari operasi yang dilakukan Tim dari Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar itu berhasil mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai broker berinisial AS, F, dan AA. “Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, tim menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet. Tim lalu melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka AS, diperoleh informasi adanya pelaku lain di kawasan Rangkasbitung.

“Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara,” terangnya.

Selanjutnya, dari penangkapan AP, diperoleh keterangan adanya pelaku lain di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim Satresmob Bareskrim Polri berangkat menuju Balaraja dan menangkap pelaku AHS di sebuah warung makan.

“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” ujar Arsya.

MEMBACA  Selamatnya Lansia Pelaku Selamat Gempa Bumi Jepang Setelah Lima Hari

Setelah kelima tersangka diamankan, mereka langsung dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” kata Arsya.

Bukan Kaleng-kaleng! 23 Ton Bawang Ilegal Berhasil Dibongkar Bareskrim

Satgas Gakkum Penyelundupan (Lundup) Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

VIVA.co.id

17 April 2026

Tinggalkan komentar