Kamis, 2 April 2026 – 13:40 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga ratusan juta rupiah dari penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Kota Bandung pada Rabu, 1 April 2026.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Budi menambahkan bahwa uang tunai dan barang sitaan lainnya itu ditemukan KPK di dalam ruangan milik Ono Surono.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dua dari mereka adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Di tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menyatakan Ade dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara itu, pada 15 Januari 2026, Ono Surono pernah diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, dia mengaku ditanya tentang aliran dana yang terkait kasus ini. (Ant)