Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan update tentang penyelidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus (AY). Setelah resmi jadi tersangka, keempat oknum TNI itu ditempatkan di tahanan dengan keamanan maksimum.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di instalasi tahanan militer Maximum Security Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah melalui pernyataanya, Selasa (31/3/2026).
Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI mencoba mengonfirmasi untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. Tapi, dokter belum memberi izin karena alasan kesehatan. “Pasal yang digunakan untuk para tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI mendapat surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Sdr. AY berada dibawah perlindungan LPSK. Komandan Puspom TNI sudah mengirim surat balasan ke Ketua LPSK terkait permintaan untuk memeriksa saksi korban Sdr AY.