Senin, 30 Maret 2026 – 22:40 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah akhirnya mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis negara untuk lebih melindungi anak-anak dan remaja dari konten digital yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
Pramono Segera Siapkan Aturan Turunan Terkait PP Tunas
PP TUNAS dianggap sebagai bukti kehadiran negara dalam menanggapi meningkatnya resiko di ruang digital, terutama untuk kelompok usia yang rentan. Namun, pelaksanaannya juga mendapat beberapa catatan dari para pengamat, khususnya terkait tingkat literasi digital masyarakat yang dinilai masih kurang.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia tentang privasi data dan keamanan siber masih terbilang rendah. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang cuma fokus pada pembatasan akses dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Perlindungan anak di dunia digital dinilai perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk meningkatkan literasi digital, edukasi publik, serta memperkuat kemampuan pengguna dalam memahami berbagai resiko di internet.
Salah satu masalah yang muncul adalah kebiasaan penggunaan data pribadi oleh anak-anak tanpa pemahaman yang cukup, baik dari sisi anak maupun orang tuanya. Dalam keseharian, banyak anak yang memakai identitas atau data orang tua untuk mengakses layanan digital, membuat akun, bahkan sampai melakukan transaksi online.
Transformasi Digital Angkat Prospek Bank Syariah
Hal ini menunjukan bahwa kebijakan pembatasan usia berpotensi tidak efektif jika tidak diikuti dengan peningkatan pemahaman digital di tingkat keluarga.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, berpendapat bahwa kebijakan membatasi akses media sosial untuk anak-anak bisa jadi hanya solusi sementara. Ia beranggapan bahwa PP TUNAS belum menyentuh akar permasalahan sebenarnya. Menurutnya, pembatasan itu lebih bersifat di permukaan dan belum menyelesaikan masalah yang mendasar.
Ubaid menjelaskan bahwa masalah utamanya terletak pada belum terbentuknya ekosistem digital yang aman, serta adanya tantangan dalam pendidikan karakter di era perkembangan teknologi yang pesat. Dalam pandangannya, tanpa perbaikan di aspek-aspek tersebut, kebijakan pembatasan akses tidak akan berdampak signifikan.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, pengamat siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menekankan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial tidak hanya terkait perlindungan anak. Ia mengatakan bahwa regulasi juga harus memperhatikan dimensi keamanan siber, pengelolaan platform digital, serta kesiapan infrastruktur untuk verifikasi identitas di ruang siber.