Purbaya Umumkan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 – 16:20 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan buat Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan bareng dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa tenggat pelaporan SPT Tahunan yang awalnya 31 Maret 2026 sekarang jadi 30 April 2026.

“Perpanjangannya sampai 31 April. Ditambah satu bulan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian Keuangan akan sebitkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran untuk jadi dasar pelaksanaannya. Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto udah bicara soal kemungkinan perpanjangan ini, mengingat waktu lapornya bersamaan dengan libur keagamaan.

Selain itu, Ditjen Pajak juga siapkan relaksasi sanksi administratif untuk wajib pajak yang telat lapor SPT.

“Hingga 24 Maret 2026, tercatat udah 16,7 juta lebih wajib pajak yang aktivasi akun Coretax. Dari jumlah itu, sekitar 8,8 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan,” jelasnya.

Pelaporan SPT untuk tahun buku 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu lebih dari 7,8 juta laporan. Ada juga laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dolar AS.

MEMBACA  Pemulihan Segera Dimulai untuk 2,3 Juta UMKM Korban Banjir Sumatra

Tinggalkan komentar