Minggu, 22 Maret 2026 – 00:10 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen.
Diketahui, perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah mulai berlaku sejak 19 Maret 2026 lalu.
“Perpindahan status ini memang tidak untuk selamanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026.
KPK, kata Budi, akan segera menginformasikan ke publik sampai kapan Yaqut berstatus tahanan rumah. “Untuk waktunya sampai kapan, nanti akan di-update lagi ya,” tuturnya.
Sebelumnya, istri dari terdakwa kasus lain, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan ke para wartawan bahwa beredar kabar di antara tahanan soal tidak terlihatnya Yaqut di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret.
Ia juga mendapat info bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idul Fitri pada 21 Maret. “Katanya ada pemeriksaan, tapi kan tidak mungkin kalau malam takbiran ada pemeriksaan,” ujarnya.
Pada Sabtu malam, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut memang menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret. KPK memastikan tetap melakukan pengawasan.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret, ia ditahan di Rutan KPK setelah praperadilannya ditolak. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Halaman Selanjutnya
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (Ant)