KontraS Desak Penyidikan Menyeluruh Usai Aktivis Terluka dalam Serangan Asam

Jakarta (ANTARA) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat untuk segera menyelidiki serangan asam terhadap wakil koordinator mereka, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat.

Dimas Bagus Arya, koordinator dewan eksekutif KontraS, menyatakan bahwa penyerangan ini merupakan aksi kekerasan serius terhadap pembela HAM yang memerlukan penyelidikan tuntas.

"Kejadian ini adalah upaya untuk membungkam suara kritis di masyarakat, khususnya para pembela HAM," kata Dimas dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Jumat (14/3).

Dia mengatakan Yunus diserang pada Kamis (12 Maret 2026) malam oleh pelaku tidak dikenal yang menyiramkan asam, mengakibatkan luka bakar di tangan dan kakinya serta mengganggu penglihatannya.

Serangan terjadi tak lama setelah Yunus selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas militerisme dan judicial review undang-undang militer.

Informasi awal menyebutkan sekitar pukul 23.37 WIB, Yunus sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Dua pelaku di atas sepeda motor lain mendekati korban, melemparkan asam, dan langsung melarikan diri dari TKP menurut keterangan awal yang dihimpun organisasi.

Menderita Luka Bakar

Yunus menderita luka bakar di sekitar 24 persen tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan darurat.

Dokter khususnya memfokuskan penanganan pada cedera di matanya yang terpapar cairan kimia saat serangan.

KontraS meyakini serangan ini terkait pekerjaan Yunus yang mengadvokasi isu HAM dan mengkritik militerisme di Indonesia.

"Korban sebelumnya telah berulang kali menghadapi intimidasi dan ancaman," ujar Dimas, terutama setelah "protes Fairmount" yang menolak rancangan undang-undang militer pada Maret 2025.

Organisasi itu menyatakan serangan asam ini harus menjadi peringatan bagi aparat karena dapat membahayakan para pembela HAM yang bekerja di Indonesia.

MEMBACA  Indonesia Cabut 2.229 Izin dalam Pemberantasan Mafia Pangan

"Kasus ini memerlukan perhatian luas dari aparat penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas.

Polisi harus segera menyelidiki pelaku dan mengungkap motif dibalik penyerangan ini, tambahnya.

KontraS juga berargumen bahwa serangan asam dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan karena konsekuensinya yang berpotensi fatal.

"Penggunaan asam menunjukkan niat jahat serius yang dapat menyebabkan kematian korban," jelas Dimas.

Kelompok itu menekankan kewajiban negara untuk melindungi pembela HAM sesuai Undang-Undang HAM Tahun 1999.

Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi para aktivis.

Mendapat Perhatian Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perhatian khusus pada kasus ini, menurut polisi.

Karo Penmas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri memerintahkan penyidik untuk memprioritaskan penyelesaian kasus penyerangan ini.

Petugas telah mengamankan TKP dan meluncurkan penyelidikan awal atas serangan tersebut, tambahnya.

Penyelidikan mengacu pada LP Model A Nomor 222/III/2026 tentang dugaan penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 ayat (2) dan 468 ayat (1) KUHP.

Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri membantu tim Polres Jakarta Pusat.

Polisi sedang memeriksa saksi-saksi dan menyatakan penyelidikan akan mengandalkan metode ilmiah serta analisis forensik.

Johnny juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tentang kejadian ini untuk menghubungi polisi.

"Kami akan menjamin perlindungan bagi warga yang memberikan informasi," ucapnya.

Dia juga berharap Yunus cepat pulih dan penyidik segera dapat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Berita terkait: Parliament guarantees civil supremacy in military law revisions

Penerjemah: Devi NSR, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar