Jumat, 13 Maret 2026 – 23:00 WIB
Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tambang emas ilegal. Nilainya mencapai Rp25,9 triliun.
Harga Emas Hari Ini 13 Maret 2026: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi
Ketiga orang itu diduga terlibat dalam jaringan yang menampung sampai memurnikan emas dari tambang ilegal. Mereka adalah TW, DW, dan BSW. Mereka berperan dalam serangkaian aktivitas dari penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah ada analisis transaksi mencurigakan dari PPATK tentang perdagangan emas di dalam negeri.
Babak Baru Kasus Fraud PT DSI! Berkas 3 Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejagung
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan sampai sekarang, diketahui transaksi jual beli emas yang diduga dari pertambangan ilegal dari tahun 2019 sampai 2025 mencapai Rp 25,9 triliun,” kata Ade Safri, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, nilai transaksi itu mencerminkan seluruh rantai bisnis para pelaku, mulai dari beli emas mentah dari tambang ilegal sampai jual kembali emas olahan ke perusahaan pemurnian atau eksportir.
Harga Emas Hari Ini 12 Maret 2026: Produk Antam dan Global Kompak Terjun Bebas
Dalam penyidikan, polisi telah mengumpulkan beberapa alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka lewat gelar perkara.
“Penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti lain. Serta sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada tanggal 27 Februari 2026,” ujarnya.
Untuk mengungkap jaringan ini, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur. Penggeledahan pertama dilakukan pada 19 sampai 20 Februari 2026 di lima tempat berbeda.
Tempat-tempat itu meliputi dua titik di Kabupaten Nganjuk, yaitu sebuah rumah tinggal dan Toko Mas Semar, serta tiga lokasi di Kota Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan awal di 5 lokasi, yang terdiri dari 2 lokasi di Kabupaten Nganjuk (1 rumah tinggal dan 1 Toko Mas Semar) dan 3 lokasi di Kota Surabaya (1 rumah tinggal dan 2 perusahaan pemurnian emas),” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan ke tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo pada Kamis, 12 Maret 2026.