Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjerat OTT KPK!

Jumat, 13 Maret 2026 – 17:28 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan Syamsul Auliya Rachman ini langsung dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar, Bupati Cilacap telah ditangkap,” ujar Fitroh, seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat, 13 Maret 2026.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status tersangka dari orang yang ditangkap dalam OTT ini, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Jawa Tengah.

Sebelum kasus ini, KPK telah melakukan beberapa OTT lain di tahun 2026. OTT pertama terjadi pada 9-10 Januari, menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Jakarta Utara.

OTT kedua pada 19 Januari, menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Di hari yang sama, OTT ketiga dilakukan dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

OTT keempat pada 4 Februari terkait restitusi pajak di Banjarmasin. Di tanggal yang sama, diumumkan OTT kelima terkait importasi barang tiruan, yang menjerat mantan direktur di Bea Cukai.

OTT keenam pada 5 Februari terkait dugaan korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, yang melibatkan hakim dan direktur sebuah BUMN.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, di mana Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka tunggal untuk kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di pemerintah kabupatennnya.

MEMBACA  KPK Menyelesaikan Tinjauan Penjelasan Kaesang tentang Penggunaan Jet Pribadi

Tinggalkan komentar