Seskab Dorong Orang Tua Batasi Media Sosial Anak

loading…

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak orang tua di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Foto: Ist

JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak orang tua di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama yang masih dibawah 16 tahun. Ajakan ini disampaikan setelah keluarnya kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilkan akun media sosial bagi anak di bawah umur.

Aturan ini ada di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Baca juga: Ikuti Langkah Australia, Malaysia Akan Larang Anak-anak Gunakan Media Sosial

“Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari semua orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media agar bisa memaksimalkan dan supaya PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan baik,” kata Teddy setelah rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia. Pembatasan akses media sosial untuk anak-anak dapat membantu mengurangi berbagai resiko yang ada di internet, seperti terpapar konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.

MEMBACA  Siaran Media | Masdar Raih Peringkat Kredit ‘AA-’ dengan Prospek Stabil dari S&P Global Ratings sebagai Bukti Kekuatan Finansial Perusahaan

Tinggalkan komentar