KPK Beberkan Yaqut Terima Fee untuk Percepatan Haji, Jemaah Langsung Berangkat Tanpa Antre

Jumat, 13 Maret 2026 – 00:15 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diduga menerima uang berupa fee untuk percepatan haji.

Dengan fee tersebut, jemaah haji yang mendaftar bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antri.

Kasus ini berawal saat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA), menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023. Lalu, mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait T0/TX, yaitu jemaah haji baru yang bisa langsung berangkat.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.

“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah T0 atau TX,” kata Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (12/3).

“Selanjutnya, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapat T0 atau TX senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,” sambungnya.

Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan visa jemaah haji dari mujamalah menjadi haji khusus. Dari fee percepatan yang dibayar jemaah itu, Rizky juga memberikannya kepada Gus Yaqut dan Gus Alex.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta beberapa pejabat di Kementerian Agama,” tutur Asep.

MEMBACA  Video Viral Saat Atap Bangunan 650 Tahun di China Ambruk, Hampir Menelan Korban Jiwa

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan komentar