Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap untuk Proyek Dana THR Warga

Kamis, 12 Maret 2026 – 01:01 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen. Hal ini diduga karena kebutuhan mendekati Lebaran 1447 Hijriah, termasuk untuk membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

“Permintaan sejumlah fee atau ijon kepada kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena ada kebutuhan menjelang Hari Raya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menambahkan, KPK menduga Fikri Thobari melakukan hal itu karena terbebani tradisi kepala daerah yang biasa membagikan THR.

“Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, bukan kewajiban, kayak THR. Itu tidak dituliskan, tapi sudah jadi kebiasaan seorang pimpinan. Akhirnya, itu membebani, masa pejabat enggak kasih THR? Salah satunya itu,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menduga Fikri Thobari tidak punya uang dari penghasilan sah yang bisa disisihkan untuk THR.

“Tentunya kan diharapkan dari uang atau kekayaan yang sah. Tapi, mungkin karena belum ada uangnya jadi menutupinya dengan cara-cara seperti ini,” katanya.

Imbalan atas proyek tersebut ditetapkan sebesar 10-15 persen dari nilai proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Anggaran dinas tersebut tahun ini diketahui mencapai Rp91,13 miliar.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret, KPK membawa Bupati dan Wabup bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Di tanggal yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.

MEMBACA  Purbaya Akan Terapkan AI untuk Perkuat Pengawasan Bea Cukai dalam 3 Bulan

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Halaman Selanjutnya

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. (Ant)

Tinggalkan komentar