Menjelang Lebaran 2026, BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya

loading…

BPOM menemukan sebanyak 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2026. Foto/Ist

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kurang lebih 56 ribu produk makanan olahan yang tidak memenuhi aturan selama pengawasan intensif bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri atau Lebaran 2026. Temuan ini termasuk produk yang tidak punya izin edar, makanan kadaluarsa, serta makanan dalam keadaan rusak yang beredar di berbagai daerah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, sampai tanggal 5 Maret 2026, BPOM sudah memeriksa 1.134 tempat peredaran makanan olahan di seluruh Indonesia. Hasilnya, 739 tempat (65,2 persen) memenuhi aturan, sedangkan 395 tempat (34,8 persen) tidak memenuhi karena menjual produk yang tidak sesuai.

Baca juga: Waspada! Ribuan Produk Pangan Ilegal dan Takjil Berformalin Ditemukan Saat Ramadan

“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pengawasan dilakukan di berbagai tempat seperti ritel modern, pasar tradisional, gudang distributor, gudang importir, sampai gudang e-commerce. Sebanyak 76 unit teknis BPOM di seluruh Indonesia terlibat. Dari semua temuan, produk makanan ilegal paling banyak ditemukan, yaitu 27.407 buah (48,9 persen).

MEMBACA  Rencana Indonesia untuk Menggunakan Hutan Lindung untuk Keamanan Pangan dan Energi

Tinggalkan komentar