Aimas, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya menghancurkan ganja seberat 7,968 kilogram yang disita dari kasus peredaran gelap narkoba yang dikaitkan dengan jaringan lintas batas antara Papua Nugini dan Sorong.
Kepala Polda Papua Barat Daya Brigjen Gatot Haribowo menyatakan, penghancuran tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum dan menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di provinsi itu.
“Barang bukti yang dihancurkan adalah ganja hampir delapan kilogram yang berhasil ditemukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya,” kata Haribowo kepada wartawan di Aimas, Kabupaten Sorong, pada Senin.
Polisi menghancurkan narkoba sitaan itu dengan cara dibakar dan dilarutkan, sesuai prosedur standar dan di bawah pengawasan sejumlah pejabat yang menghadiri acara tersebut.
Ganja itu disita dalam operasi yang dilakukan pada 15 dan 16 Februari 2026, setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas dugaan peredaran ganja di wilayah Sorong.
Dalam penyelidikan, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RM, yang diduga polisi terlibat dalam jaringan distribusi narkoba yang menjangkau beberapa wilayah dan berpotensi lintas batas negara.
“Berdasarkan hasil penimbangan, ganja yang disita totalnya hampir delapan kilogram. Ini jumlah yang signifikan untuk peredaran di Sorong dan sekitarnya,” ujar Haribowo.
Polisi meyakini RM, warga Sorong Barat, memiliki koneksi hingga ke Jayapura dan Papua Nugini.
Menurut penyelidik, RM bepergian ke Jayapura untuk membeli narkoba tersebut sebelum mengangkutnya dengan kapal penumpang ke Manokwari lalu ke Sorong.
Petugas yang telah memantau tersangka itu menangkapnya tak lama setelah dia tiba di Pelabuhan Sorong.
Polisi menyita sebuah tas ransel dan tas perjalanan yang berisi empat bungkus besar ganja yang dibungkus plastik transparan.
Otoritas juga menyita dua ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran yang dicurigai.
Tes awal yang dilakukan penyelidik juga mengindikasikan bahwa tersangka telah menggunakan ganja, kata Haribowo.
Polisi menyatakan masih memburu tersangka lainnya, yang hanya diidentifikasi sebagai J, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran yang sama.
RM telah dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Haribowo mengatakan polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang lebih luas yang beroperasi lintas wilayah dan batas negara.
“Kami tetap berkomitmen memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba di Papua Barat Daya,” katanya.
Berita terkait: Warga PNG ditangkap di Jayapura selundupkan 21 kg ganja
Berita terkait: Pasukan Indonesia sita 128 bungkus ganja di perbatasan PNG
Penerjemah: Yuvensius LB, Rahmad Nasution
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026