Kasus Kuota Haji: Pengacara Eks Menteri Yaqut Pertanyakan Validitas Kerugian Rp622 Miliar

JAKARTA – Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mempertanyakan keabsahan kerugian Rp622 miliar yang disebut oleh Tim Hukum KPK. Jumlah ini dianggap KPK sebagai kerugian keuangan negara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami masih mempertanyakan keabsahan penghitungan kerugian negara itu. Karena dari jawaban yang ada pun, sifatnya bukan hasil audit, tapi masih hasil pemeriksaan investigasi. Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian,” ujarnya pada Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, sejak penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut, tidak pernah ada hasil audit resmi tentang kerugian negara yang muncul. Pihaknya mempertanyakan pernyataan KPK yang menyebut ada kerugian Rp622 miliar, yang diduga hanya sebuah laporan pemeriksaan sementara.

“Artinya, Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti kerugian negara yang jelas. Awalnya mereka sebut Rp1 triliun, lalu Rp1,6 triliun, akhirnya jadi Rp600 miliar. Itu yang kami pertanyakan. Apakah ini hanya laporan sementara, berkala, atau sudah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)?” tuturnya.

“Karena dalam surat ini kita lihat bukan LHP. Nomor 36/SR/Waka itu kan bukan LHP. Tapi karena ini sidang praperadilan, di wilayah kami, kerugian negara ini tidak pernah ada,” kata Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa menyatakan KPK menyebut kuota haji masuk lingkup keuangan negara. Padahal, kuota haji bersifat administratif dari Arab Saudi ke Indonesia, yang tidak bisa dijadikan aset, dinilai dengan uang, atau disebut sebagai kekayaan negara.

MEMBACA  Perdana Menteri Italia Meloni mendapatkan dorongan domestik dan Eropa dari kemenangan pemilu UE.

Tinggalkan komentar