Jakarta, VIVA – Skandal dugaan “penggorengan” saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) masuk ke babak baru. Setelah penggeledahan di kawasan elite SCBD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus yang bikin harga saham perusahaan itu naik gila-gilaan sampai ribuan persen.
Dua nama yang sekarang berstatus tersangka adalah ASS sebagai beneficial owner BEBS dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Nggak cuma orang perorang, perusahaan PT MASI juga ikut terbawa dalam kasus ini.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, memastikan kenaikan status hukum keduanya.
“Tersangka yang sudah kami periksa dan statusnya kami naikkan, ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara MWK. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” kata Daniel pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kasus ini berawal dari proses penawaran umum perdana saham atau IPO BEBS. Penyidik menemukan ada dugaan manipulasi dalam penjatahan saham serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang nggak sesuai sama fakta di lapangan.
Nggak cuma itu, OJK juga membongkar indikasi praktik transaksi fiktif. Setidaknya 7 perusahaan dan 58 individu nominee diduga terlibat dalam pola perdagangan yang dianggap nggak wajar. Aktivitas ini terjadi dari tahun 2020 sampai 2022.
“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini di pasar modal nggak boleh. Terus melakukan perdagangan fiktif, ini juga nggak boleh. Harus ada keadilan,” ujarnya.
Dampaknya sangat besar. Saham BEBS disebut melonjak sampai 7.150 persen di pasar reguler. Nilai transaksinya juga mencapai Rp14,5 triliun.
Angka itu sekarang sudah nggak bisa bergerak bebas. OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 triliun.
“Nilainya total semua Rp14,5 T. Dari saham-saham yang kami bekukan, itu sekitar 2 miliar lembar dengan harga saham sekitar Rp7.000-an, yang totalnya Rp14,4 T lebih. Itu kami bekukan, sementara nggak boleh diperdagangkan,” tuturnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ASS dan MWK dijerat Pasal 104 Juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sebelumnya diberitakan, suasana kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan. Kantor sekuritas PT MASI yang berada di District 8 Treasury Tower digeledah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri, Rabu, 4 Maret 2026.