Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, karena dikhawatirkan beberapa klausul dapat merugikan kepentingan industri dan pertanian nasional.
Wakil Ketua Komisi IV Chusnunia Chalim dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo di Washington, D.C., pada 19 Februari, mencakup perdagangan, investasi, kebijakan digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan, dan keamanan ekonomi.
Menurutnya, perjanjian ini tampak merugikan Indonesia, salah satunya karena ada klausul yang mengharuskan Jakarta berkonsultasi dan mendapat persetujuan AS sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.
“Ada lebih dari 20 pasal dalam perjanjian yang mengkhawatirkan, contohnya terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Klausul tersebut menyatakan barang dari AS dibebaskan dari persyaratan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Jika diterapkan, negara lain bisa menuntut perlakuan serupa dan berpotensi melemahkan upaya Indonesia dalam industrialisasi melalui aturan kandungan lokal.
Chalim mencatat, TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, yang mewajibkan tingkat komponen lokal tinggi—termasuk untuk baterai nikel dan modul elektronik—untuk dapat memperoleh insentif.
Peraturan itu mensyaratkan pabrikan yang membangun fasilitas di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal untuk memenuhi ambang batas TKDN minimal 25 persen guna mendapat pengakuan resmi.
Dengan adanya ART, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar dan tujuan impor, alih-alih berkembang sebagai basis produksi industri yang mandiri.
Ia juga mengkritik ketentuan tentang pengurangan hambatan non-tarif dan sertifikasi, yang dikhawatirkan dapat membanjiri produk pertanian dan peternakan impor seperti daging sapi, susu, dan keju, sehingga memberatkan petani lokal.
Chalim menambahkan, Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif timbal balik, dengan putusan bahwa kewenangan menetapkan tarif ada di Kongres, bukan presiden.
Ia mendesak pemerintah memastikan perjanjian internasional menjunjung kepentingan sosial, kesetaraan, dan manfaat bersama.
“Pemerintah dan DPR masih punya waktu untuk mempertimbangkan negosiasi ulang jika perjanjian dagang sebelumnya didasarkan ancaman tarif tinggi, yang kini sudah dibatalkan,” pungkasnya, menambahkan bahwa perkembangan hukum di AS membuka ruang untuk peninjauan kembali.
Berita terkait: Indonesia akan memfasilitasi, bukan membiayai, impor produk pertanian AS senilai $4,5 miliar
Berita terkait: Indonesia siap menghadapi segala hasil setelah putusan tarif AS, kata Prabowo
Penerjemah: Imam Budilaksono/Muhammad Rizki, Cindy Frishanti O
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026