loading…
KPK diminta mengoptimalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memaksimalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Upaya optimalisasi ini perlu menggandeng cara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak semua aliran dana.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengingatkan bahayanya konstruksi kasus yang tidak seimbang. Menurutnya, UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian yang lengkap, termasuk dari sisi korporasi pemberi suap.
“Kalau hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikejar dan satu perusahaan yang ditetapkan, maka jaringan pemberi suap lainnya bisa terlewat. Ini berisiko besar dalam persidangan,” ujarnya pada Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: KPK Sita Rp5,19 Miliar Hasil OTT 2 Safe House Pejabat Bea Cukai
Dia memaparkan setidaknya ada empat risiko. Pertama, risiko pembuktian. Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara penyitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi. “Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tidak proporsional dengan nilai sitaan, pihak pembela akan mematahkan argumen jaksa,” katanya.