Marcella Santoso: Merasa Dijadikan Korban ‘Parasit’ Sistem Peradilan

loading…

Marcella Santoso memberikan keterangan ke media usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). FOTO/IST

JAKARTA – Pengacara Marcella Santoso menyatakan dirinya sebagai korban dari praktik yang dia sebut sebagai “parasit” dalam sistem peradilan Indonesia. Terdakwa dalam kasus dugaan suap ke hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini meminta negara memberi perlindungan, bukan cuma untuk dia, tapi juga untuk teman-teman pengacara lain dan generasi penerus profesi hukum.

Pernyataan ini disampaiakan Marcella dalam dupliknya yang dibaca di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). “Saya tadi bilang kalo saya korban parasit. Jadi jangan saya yang dihancurkan. Kalau saya dihancurkan, parasitnya bakal pindah ke orang lain,” katanya pada wartawan setelah sidang.

Menurut Marcella, profesi advokat sangat rentan dapat tekanan, apalagi saat menangani perkara-perkara besar. Dia berharap ada mekanisme perlindungan yang cukup supaya pengacara bisa bekerja dengan independen dan bebas dari praktik mafia peradilan.

Ditanya apakah dia merasa dikorbankan, Marcella menjawab dia sudah memilih untuk memaafkan dan ikhlas dengan keadaan yang dihadapinya. “Tuhan yang akan jawab,” ucapnya singkat.

Soal perkara lain yang terkait dengan perlindungan penyidikan, Marcella mengatakan belum bisa kasih penjelasan detail karena perkara itu belum masuk tahap persidangan. Dia tekankan bahwa penilaian terhadap suatu perkara harus berdasarkan fakta di pengadilan, bukan pada opini yang dibuat di publik.

Marcella juga singgung soal framing yang menurutnya menggambarkan dia seakan-akan ingin mencitrakan Indonesia sebagai negara buruk. Dia membantah keras anggapan itu.

“Saya juga putri Indonesia. Di tahun 1998 saya punya pilihan untuk pergi, tapi saya tetap di Indonesia dan gak tega untuk tinggalkan negara ini,” tuturnya.

MEMBACA  Pemerintah Petakan Peternak Korban Bencana di Sumatra

Tinggalkan komentar