WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di kampus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melakukan kunjungan koordinasi ke Universitas YARSI pada Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pembentukan Sentra KI di Universitas YARSI. Hal ini penting karena saat ini 91% perguruan tinggi di Indonesia belum punya Sentra KI. Ini berdampak pada rendahnya jumlah pendaftaran KI dari dalam negeri, khususnya paten.
Data dari DJKI dan WIPO Tahun 2024 menunjukkan total permohonan paten di Indonesia mencapai 10.900. Tapi, cuma 21% yang berasal dari dalam negeri.
Angka ini masih tertinggal dibanding negara lain. Karena itu, penguatan pengelolaan KI di lingkungan universitas menjadi sangat diperlukan.
Dengan adanya Sentra KI, Universitas YARSI diharapkan bisa memudahkan pendaftaran merek, paten, dan hak cipta bagi dosen serta mahasiswa. Hal ini juga akan meningkatkan kualitas dan jumlah permohonan KI dari dunia akademik.
Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Baroto, hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Zulfahmi dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanti Mulyani dalam kunjungan itu.
Mereka di terima langsung oleh Rektor Universitas YARSI Prof. dr. Fasli Jalal yang didampingi para pimpinan universitas.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga memperkenalkan para pimpinannya dan bidang tugasnya. Cakupannya termasuk layanan hukum seperti kenotariatan, administrasi badan hukum, pembuatan peraturan, serta bantuan hukum melalui OBH dan Posbakum.
Baroto juga membagikan pengalamannya sebelumnya bertugas di Jakarta dan di tingkat pusat sebagai Direktur Tata Negara.
Dia menegaskan komitmennya untuk mempererat kolaborasi dengan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi punya peran strategis dalam membangun kesadaran hukum dan budaya KI. Kami siap bersinergi, khususnya dengan fakultas hukum dan program kenotariatan, dalam menyebarkan informasi konstitusi, memperkuat regulasi, serta mendukung tridarma perguruan tinggi,” ujar Baroto.
Fokus kolaborasi yang dibahas adalah penguatan Sentra KI di kampus. Tujuannya agar hasil riset dan inovasi bisa difasilitasi pencatatan dan pendaftarannya, termasuk terhubung ke sistem internasional.
Sentra KI diharapkan tidak hanya meningkatkan akses layanan dan perlindungan KI, tapi juga mendongkrak reputasi dan standar akreditasi kampus.
Selain itu, pertemuan juga membahas tantangan perlindungan KI yang masih terkendala oleh aspek kesadaran dan proses administrasi. Termasuk perkembangan tata kelola royalti dan lembaga manajemen kolektif yang kini terus ditingkatkan.
Melalui koordinasi yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Universitas YARSI, kolaborasi ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi mahasiswa, dosen, dan institusi. Tujuannya untuk mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan KI guna mendorong inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat dan industri.