Selasa, 24 Februari 2026 – 22:34 WIB
Jakarta, VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap ada dugaan modus konflik kepentingan dan praktik yang dinamakan simbiosis mutualisme dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini terungkap di sidang dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026. JPU Roy Riady menyatakan bahwa keterangan beberapa saksi mengungkap pertemuan antara Nadiem dan petinggi Google di awal tahun 2020. Salah satu saksi yang hadir adalah mantan Sekretaris Mendikbudristek, Deswitha Arvinchi.
“Deswitha membenarkan bahwa ada pertemuan pada awal 2020 antara Pak Nadiem dengan petinggi Google bernama Caesar,” kata Roy, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan itu, juga hadir sejumlah pejabat eselon I serta staf khusus Nadiem saat itu, termasuk Jurist Tan. Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut disepakati pemakaian sistem operasi Chrome OS untuk pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.
Roy menuturkan, setelah pertemuan itu, Caesar Sengupta kemudian diangkat menjadi komisaris di PT GT. Sementara itu, Nadiem diketahui adalah pendiri dan juga pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Nah disini terlihat simbiosis mutualisme. Google dapat pengadaan di kementerian, sementara pejabat Google ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan Nadiem,” ujarnya.
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, beberapa pejabat struktural eselon II seperti direktur dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapat tekanan dari staf khusus menteri.
Selain itu, JPU menyebut Nadiem diduga mendapat keuntungan dari kerja sama ini lewat perusahaan yang berafiliasi dengan GT.
"Pertama, keuntungan Rp809.596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem dari performa atau keuntungan perusahaannya, dimana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia punya," katanya.
Menurut jaksa, meski menjabat sebagai menteri, Nadiem disebut masih punya kendali atas perusahaannya melalui penunjukan Andre Kelvin sebagai beneficial owner untuk mengendalikan PT G.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran saham melalui beberapa perusahaan afiliasi, seperti PT DKAB, PT SAB, hingga PT ANK.
Salah satu modus yang disorot dalam sidang adalah penggunaan perusahaan investasi bernama Endless Art Investment yang berbasis di Singapura.
"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas namanya dan ke saham milik perusahaan yang dia juga pegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu," kata Roy.
Halaman Selanjutnya