Suami Tyas Diduga Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Besar Denda yang Harus Ditanggung?

Selasa, 24 Februari 2026 – 06:56 WIB

Jakarta, VIVA – Kontroversi pernyataan Dwi Sasetyaningtyas tentang kewarganegaraan anaknya belum juga reda. Di tengah banyaknya kritik, perhatian publik kini beralih ke suaminya, Aryo Iwantoro, yang diduga belum menyelesaikan kewajibannya sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).


Mulutmu Harimaumu! Tyas Akhirnya Masuk Daftar Hitam Pemerintah, Suami Diminta Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga!

Isu ini muncul setelah netizen menyoroti aturan 2N+1, yaitu skema pengabdian yang wajib dijalani semua penerima beasiswa LPDP. Sesuai aturan itu, awardee harus kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Selain itu, mereka wajib pulang paling lambat 90 hari setelah lulus untuk memulai masa pengabdian. Yuk, scroll untuk info lebih lanjut!

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkapkan oleh Bima Yudho Saputro lewat akun Instagram @awbimax. Berdasarkan penelusurannya di LinkedIn, Aryo tercatat mengambil S2 pada 2014–2016 dan S3 pada 2017–2022 di Utrecht University, Belanda, sebagai penerima LPDP.


TERPOPULER: Alasan Ci Mehong Mantap Gugat Cerai Suami, Rekam Jejak Pendidikan Tyas Penerima LPDP Dibongkar

Setelah meraih gelar doktor di tahun 2022, Aryo diketahui melanjutkan karir akademisnya di Inggris. Dia menjadi peneliti postdoctoral di University of Exeter selama sekitar 2,5 tahun. Sejak Januari 2025, ia tercatat menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.


LPDP Ungkap 44 Penerima Beasiswa Dijatuhi Sanksi, 8 Orang Diminta Kembalikan Dana

Jika dihitung hingga Februari 2026, Aryo telah berkarier di luar Indonesia selama lebih dari tiga tahun sejak lulus. Padahal, dengan total masa studi 7 tahun (2 tahun S2 dan 5 tahun S3), kewajiban pengabdiannya berdasarkan skema 2N+1 mencapai 15 tahun di Indonesia.

MEMBACA  Kegiatan Bersama Jokowi, Kaesang, dan Gibran di Jawa Tengah: Hanya Kebetulan, Menurut PSI

Temuan ini memicu debat publik, apalagi ada dugaan bahwa Aryo sedang mengajukan status Permanent Resident (PR) di Inggris. Status itu membuka kemungkinan bagi anaknya untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris, yang biasanya bisa didapatkan kalau salah satu orang tua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).

LPDP Lakukan Pendalaman

Menanggapi isu yang berkembang, LPDP menyatakan sedang melakukan penelusuran internal. Pernyataan resmi disampaikan lewat akun Threads LPDP pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menekankan bahwa lembaganya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum klarifikasi dilakukan.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan memanggil Saudara AP untuk minta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pemberian sanksi sampai pengembalian dana beasiswa penuh jika terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” ujar Dwi Larso.

Halaman Selanjutnya

Jika terbukti melanggar kontrak pengabdian, Aryo berpotensi mendapat sanksi berat berupa kewajiban mengembalikan semua dana beasiswa yang diterimanya. Mengingat dia mendapatkan pembiayaan untuk dua jenjang pendidikan di luar negeri, jumlah yang harus dikembalikan diperkirakan capai miliaran rupiah.

Tinggalkan komentar