loading…
Menurut pandangan mazhab Syafi’i, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi lima: waktu mubah, waktu makruh, waktu wajib, waktu sunnah, dan waktu haram. Foto ilustrasi/ist
Apakah boleh membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadan? Bagaimana hukum dan dasarnya menurut syariat? Sebenarnya, zakat fitrah punya dimensi sosial yang sangat kuat.
Zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktunya, jenis barangnya, orang yang wajib bayar, dan orang yang berhak menerima. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab “Fathul Qarib” menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat seseorang wajib membayar zakat.
Pertama, beragama Islam.
Kedua, mengalami waktu wajibnya zakat, yaitu di akhir bagian Ramadan dan awal bagian Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tidak wajib zakat fitrah, begitu juga bayi yang lahir setelah bulan Ramadan berakhir. Ketiga, memiliki makanan pokok yang lebih dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malam harinya.
Meski wajib mengeluarkan zakat, tidak semua orang harus menanggung kewajiban itu sendiri. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B.
Contohnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya.
Baca juga: Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Ibnu Abbas RA meriwayatkan sebuah hadits tentang zakat fitrah, terutama terkait hikmah dan batas waktu pembayaranya.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan kotor, dan sebagai pemberian makan bagi orang miskin. Siapa yang membayarnya sebelum salat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Tapi siapa yang membayarnya setelah salat Ied, maka itu termasuk sedekah sunah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).