Pengadilan Afrika Selatan Membatalkan Larangan, Memutuskan Bahwa Mantan Pemimpin Jacob Zuma Boleh Ikut dalam Pemilihan

Mengenai keputusan Pengadilan Pemilihan Afrika Selatan yang memungkinkan mantan Presiden Jacob Zuma untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum mendatang, sangatlah penting untuk dicatat bahwa Zuma kini diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden atas nama Partai uMkhonto weSizwe, atau MK. Partai politik baru ini telah menjadi pilihan Zuma setelah ia meninggalkan partai Kongres Nasional Afrika yang pernah dipimpinnya.

Pemilih Afrika Selatan akan memilih 400 anggota Majelis Umum negara pada tanggal 29 Mei. Sebulan setelahnya, para legislator di parlemen baru akan memilih presiden negara.

Keputusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan oleh Zuma dan partainya yang akhirnya membuahkan hasil positif, dengan penolakan atas keberatan terhadap pencalonannya. Partai uMkhonto weSizwe menyambut baik keputusan pengadilan ini, menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Independen untuk melarang Zuma adalah salah.

Menurut juru bicara partai tersebut, Nhlamulo Ndhlela, Zuma akan muncul dalam surat suara sebagai kandidat presiden partai, yang berarti ia kemungkinan besar akan terpilih sebagai legislator. Namun, masih belum jelas apakah MK dapat memenangkan mayoritas parlemen yang diperlukan agar kandidatnya terpilih sebagai presiden.

“Kami sangat bersuka cita dengan putusan pengadilan ini karena kami selalu berpendapat bahwa hak-hak Presiden Zuma dan Partai MK harus dihormati,” kata Ndhlela. “Yang jelas, ia akan menjadi kandidat presiden kami dan akan berada di Parlemen setelah pemilihan.”

Analis politik Dirk Kotze, dari Universitas Afrika Selatan, menilai bahwa Zuma kemungkinan akan memanfaatkan kemenangan pengadilan ini untuk memperkuat argumennya bahwa larangan awal terhadap pencalonannya merupakan bagian dari kampanye politik yang ditujukan padanya.

MEMBACA  Citigroup Meningkatkan Peringkat Enam REITs Dalam Satu Pagi