Ringkasan Berita:
- Tim gabungan Polri menangkap seorang WNI yang masuk daftar buronan Interpol.
- Ia ditangkap karena kasus perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring di Kamboja.
- Penangkapan ini berawal dari informasi dari NCB Manila.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tercatat sebagai buronan Interpol atau Red Notice.
WNI tersebut diamankan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penipuan online yang beroperasi dari Kamboja.
Pelaku yang diketahui bernama Rifaldo Aquiono Pontoh ini ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Polri Tangkap 14 Buronan Red Notice Interpol Sepanjang 2025
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama dengan pihak Imigrasi.
Aksi ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Polri dari NCB Manila.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali,” jelas Kepala Bagian Jatranin Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.
Baca juga: Suami yang Bakar Istrinya di Jatinegara Jakarta Timur Jadi Buronan Polisi sejak 2024, Ini Kasusnya
Ricky menjelaskan, berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan koordinir dan pengawasan di bandara.
Rifaldo akhirnya berhasil diamankan tak lama setelah tiba di Bali.
Diketahui, Rifaldo adalah bagian dari jaringan TPPO internasional yang beroperasi di Kamboja.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 16 Kasus TPPO dan 77 Kasus PPA Sepanjang 2025, Ratusan Preman Disikat
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan menawarkan lowongan pekerjaan lewat media sosial disertai iming-iming gaji yang tinggi.
Namun pada kenyataannya, para korban justru mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
“Para korban mengalami kekerasan, paspornya disita, gajinya tidak dibayar, sampai dipaksa bayar biaya yang sangat mahal jika ingin pulang ke Indonesia,” terang Ricky.
Saat ini, Rifaldo telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh kepolisian. (m37)