WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali dapat sorotan tajam.
Beberapa peneliti dari organisasi masyarakat sipil menilai draf ini bermasalah secara konstitusional, berpotensi langgar hak asasi manusia (HAM), dan juga bisa bertentangan dengan prinsip due process of law.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di Setara Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menilai regulasi ini membuka ruang untuk perluasan fungsi TNI yang berlebihan.
Dia menyoroti draf Perpres yang memberi peran TNI mulai dari pencegahan, penindakan, sampai pemulihan.
“Bahkan di Pasal 3 dijelaskan fungsi pencegahan itu dilaksanakan TNI lewat 4 kegiatan atau operasi, yaitu intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelas Ikhsan, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Amerika Serikat Tetapkan Ikhwanul Muslimin Sebagai Kelompok Teroris
Menurut Ikhsan, frasa “operasi lainnya” itu punya banyak tafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.
Dia menekankan, UU Nomor 5 Tahun 2018 sudah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana dalam sistem peradilan pidana.
“Kalau TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitasnya kalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan yang dilakukan oknum TNI?,” tanyanya.
Ikhsan menambahkan, pelibatan TNI seharusnya bersifat bantuan dan jadi pilihan terakhir dalam situasi darurat.
“Pelibatan itu dilakukan dalam situasi khusus atau darurat yang bisa ancam kedaulatan negara, dan pelibatannya adalah pilihan terakhir. Jadi, memberi fungsi pencegahan dan penindakan secara mandiri ke TNI berpotensi timbulkan tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum,” jelasnya.
Dia juga mengkritik dihidupkannya kembali draf lama tanpa perbaikan yang signifikan.
“Pola ini memperkuat kecenderungan pembuatan kebijakan yang diatur elite di sektor keamanan, dimana kepentingan aktor negara lebih dominan daripada aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Kritik serupa disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. Dia menyebut draf ini tidak sesuai konstitusi dan berpotensi langgar prinsip due process of law.
“Jadi, rancangan Perpres ini dasarnya adalah Pasal 43 UU Tindak Pidana Terorisme yang mewajibkan militer terlibat dalam pemberantasan terorisme, yang nanti akan diatur lewat Peraturan Presiden,” ujarnya.
Ia mempertanyakan logika dari norma tersebut.