Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Perawatan Anak guna memerangi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming.
“Kita butuh regulasi yang menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, termasuk guru, pelatih, dan pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah pekerjaan dengan rekam jejak bersih,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta pada Rabu.
Ia mencatat bahwa undang-undang itu akan memberikan panduan pengasuhan yang tepat untuk memastikan orang tua tidak mudah tertipu oleh motif ekonomi pelaku.
Menyoroti kasus seorang guru di Sukabumi, Jawa Barat, yang membuat konten media sosial memperlihatkan interaksi romantis dengan murid perempuan, KPAI menyebut kasus ini hanyalah puncak gunung es.
“Di balik konten yang mungkin terlihat seperti candaan, ada pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga mereka,” ujarnya.
Dalam hal ini, Putra mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap child grooming.
“KPAI memandang kasus ini sebagai gerbang masuk untuk mengungkap praktik child grooming yang semakin maju dan manipulatif. Saya yakin kita harus tegas dalam menangani fenomena ini,” tambahnya.
Ia mencatat bahwa pelaku grooming seringkali mempelajari korbannya terlebih dulu, menggunakan media sosial atau mengamati secara langsung. Mereka banyak menyasar keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis.
“Ada yang memanfaatkan konflik antara anak dan keluarganya, serta kekurangan orang tua. Tujuan mereka adalah menciptakan rasa ketergantungan dan hutang budi,” jelasnya.
Wakil ketua KPAI itu lebih lanjut mengatakan bahwa pelaku grooming sering bersembunyi di balik peran terhormat seperti mengajar atau kepemimpinan agama, menggunakan posisinya untuk memanipulasi anak.
Sebelumnya, konten media sosial viral yang melibatkan guru SD negeri di Sukabumi yang diduga melakukan grooming terhadap muridnya.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Sukabumi saat ini sedang menyelidiki motif di balik tindakan guru tersebut untuk menentukan apakah tindakannya termasuk child grooming.
Berita terkait: KPAI seeks greater synergy to shield children from abuse, self-harm
Berita terkait: Minister presses for safe, violence-free digital space for children
Berita terkait: Minister urges strict legal action in Bali school sexual abuse case
Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026