Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Ditegaskan MKD Tidak Melanggar Etik

Rabu, 18 Februari 2026 – 14:49 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak ada pelanggaran etika dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini disampaikan Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam usai sidang pada Rabu, 18 Februari 2026.

"Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan: pertama, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III yang lalu dikuatkan dalam rapat paripurna," ujar Nazaruddin.

Calon hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir

Dijelaskannya, uji kelayakan untuk Adies Kadir sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta peraturan DPR tentang tata tertib.

Adies Kadir sendiri telah resmi dilantik sebagai Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 5 Februari 2026. Dia menggantikan Arief Hidayat yang sudah pensiun.

Sebagai mantan kader Partai Golkar, Adies berjanji tidak akan menangani perkara yang terkait dengan partainya. "Saya akan ambil langkah seperti itu kalau ada kasus terkait Partai Golkar," katanya.

Waketum Partai Golkar, Adies Kadir di Kantor DPP Partai Golkar

Mengenai konflik kepentingan, Adies mengatakan sudah ada aturan yang mewajibkan hakim mengundurkan diri dari majelis jika dianggap ada conflict of interest.

"Pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel tersebut," tuturnya.

MEMBACA  Jerman Memperingatkan Tiongkok untuk Tidak Menyediakan Drone ke Rusia untuk Ukraina

Tinggalkan komentar