Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 15,5 kilogram. Tiga orang pria diamankan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2025.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Ketiga tersangka tersebut berinisial R.A. (30), T.B. (25), dan A.W. (33).
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di area parkir Stasiun Tanah Abang," jelas Arie dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Setelah melakukan pemantauan, tim polisi melakukan penindakan. Dari penggeledahan terhadap ketiga pria di parkiran, ditemukan ganja seberat 10 kilogram di dalam sebuah tas jinjing. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan di Pamulang, dimana ditemukan lagi ganja tambahan seberat 5,507 kilogram.
"Jadi total barang bukti ganja yang kami sita mencapai 15,507 kg," pungkas Arie.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.