Aturan Pengganti Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui Muslim!

loading…

Hukum bagi muslim yang tidak mengganti atau qadha puasa Ramadan ini penting diketahui umat Muslim. Foto ilustrasi/ist

Hukum bagi muslim yang tidak mengganti atau qadha puasa Ramadan ini penting untuk diketahui. Lalu bagaimana jika menundanya sampai Ramadan berikutnya? Yuk simak ulasanya berikut ini:

Menurut Syaikh Bin An-Naqiib Al-Mishri dalam kitab *Umdatus Salik*, jika seseorang punya tanggungan qadha puasa, disunnahkan untuk menunaikannya secara berturut-turut dan segera tanpa ditunda. Tidak boleh menunda qadha sampai Ramadan depan tanpa alasan yang jelas (uzur).

“Kalau dia tetap mengakhirkannya, maka untuk setiap hari yang ditinggalkan, dia harus bayar fidyah satu mud. Jika terlewat dua Ramadan, jadi 2 mud per hari. Begitu seterusnya, tiap tambah tahun yang terlewat, fidyahnya juga bertambah,” jelasnya.

Dan, jika dia meninggal dunia padahal sebenarnya mampu puasa tapi tidak menunaikan qadha dan fidyahnya, maka tetap ada tanggungan fidyah satu mud per hari (yang bayar keluarga atau orang lain dengan izin).

Baca juga: Syaban, Bulan Terakhir untuk Ganti Puasa Ramadan

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitab *Al-Mughniy* menjelaskan, seseorang tidak boleh mengakhirkan qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur. Ini karena dicontohkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kalau boleh, pasti beliau akan menundanya. Karena puasa adalah ibadah tahunan, maka tidak boleh mengakhirkan qadha Ramadan pertama ke yang kedua, seperti halnya shalat fardhu. Kalau menunda sampai Ramadan depan, harus dilihat apakah ada uzur atau tidak.

Kalau Ada Uzur, Cukup Qadha Saja?

Kalau tidak puasa Ramadan tanpa uzur, maka wajib qadha dan juga membayar fidyah (memberi makan orang miskin) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya.

MEMBACA  Kepala angkatan bersenjata Israel yang baru, Eyal Zamir, mengatakan misi Hamas 'belum tercapai' | Berita Gaza

Tapi, Al-Hasan, An-Nakha’ii dan Abu Hanifah berpendapat: tidak perlu fidyah, karena puasa adalah kewajiban, jadi menundanya tidak wajib bayar kafarat, sama seperti menunda shalat atau nazar. Menurut kami, riwayat dari Ibnu Umar dkk tentang perintah memberi makan orang miskin itu sanadnya lemah. Jadi, menunda puasa Ramadan jika tanpa uzur itu wajib fidyah, seperti halnya orang yang sudah sangat tua.

Jika seseorang tidak sanggup puasa lalu menunda qadhanya tanpa uzur, maka dia harus bayar dua fidyah per hari. Satu karena tidak puasa, satu lagi karena menunda qadha.

Hal ini dijelaskan dalam *Kitab Al-Minhaj* dan *Syarh Al-Mahallii*. Pendapat yang paling kuat adalah jika seseorang menunda qadha padahal mampu, lalu meninggal, maka harus bayar 2 mud per hari. Satu mud untuk puasa yang ditinggalkan, satu mud karena penundaan. Ada juga pendapat lain yang bilang cukup satu mud saja untuk yang ditinggalkan.

Sedangkan dalam *Al-Fatawaa No.57219*, jika orang tersebut tidak tahu bahwa menunda qadha itu haram, maka tidak ada kafarat untuk penundaannya.

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Cek di Sini Saja!

(wid)

Tinggalkan komentar