Laporan LHKPN 2025: Baru Sepertiga Penyelenggara Negara yang Patuh

Selasa, 3 Februari 2026 – 06:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara (LHKPN) untuk tahun 2025 baru mencapai 35,52 persen per tanggal 31 Januari 2025.

Batas waktu untuk melaporkan LHKPN tahun 2025 secara online adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2026 melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Pencapaian ini masih perlu ditingkatkan lagi, karena kewajiban melaporkan LHKPN adalah alat yang penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Budi menjelaskan, KPK melihat kepatuhan dalam melaporkan LHKPN sebagai bentuk komitmen pribadi dan institusi untuk membangun integritas dan juga sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, melapor tepat waktu juga bisa menjadi contoh yang baik untuk lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.

KPK mengimbau semua penyelenggara negara, pejabat, atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera melaporkan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini berlaku untuk pimpinan lembaga negara, menteri, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa wajib lapor harus memperhatikan beberapa hal penting saat mengisi LHKPN. Misalnya, memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa. Format surat kuasa bisa diunduh dari aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id.

Surat kuasa yang sudah disiapkan harus dilengkapi dengan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000. Jika menggunakan meterai tempel, suratnya harus diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kalau pakai e-meterai, cukup diunggah kembali ke portal LHKPN.

MEMBACA  Transformasi Digital Menjadi Pilar Utama Peningkatan Kinerja PMSol di 2024

Halaman Selanjutnya

Jika para penyelenggara negara atau wajib lapor mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan LHKPN, KPK menyediakan bantuan dan pendampingan.

Tinggalkan komentar