loading…
Menteri Keuangan Purbaya menghubungkan rencana pajak untuk toko online dengan target pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua nanti. Foto/Dok
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, pemerintah tidak akan buru-buru menerapkan kebijakan pajak toko online atau PPh Pasal 22 untuk pedagang di e-commerce. Purbaya menegaskan bahwa daya beli masyarakat dan kecepatan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi tolak ukur utama sebelum aturan itu benar-benar dilaksanakan.
Purbaya mengkaitkan rencana pemungutan pajak ini dengan target pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua mendatang. “Kita lihat bagaimana pertumbuhan ekonomi kita. Kalau di triwulan kedua sudah lebih dari 6 persen ya kita terapkan, kalau belum ya sudah,” kata Purbaya setelah konferensi pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Walaupun payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah dikeluarkan, Menkeu menekankan bahwa efektifitas kebijakan pajak tidak boleh mengorbankan konsumsi masyarakat. Dia khawatir pemungutan pajak yang dipaksakan saat ekonomi belum cukup kuat malah akan menurunkan daya beli.
Baca Juga: Penjual di Toko Online Bakal Kena Pajak, DJP Buka Suara