Anggota Parlemen Prancis Sahkan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Bila disetujui Senat, Prancis akan menjadi negara kedua yang memberlakukan larangan serupa setelah Australia, yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Majelis rendah Parlemen Prancis telah memilih mendukung pelarangan anak berusia di bawah 15 tahun dari media sosial, di tengah kekhawatiran yang kian meningkat perihal perundungan daring dan risiko kesehatan jiwa.

Dalam sesi pada Senin malam, legislatif Majelis Nasional menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan suara 130 banding 21. Regulasi ini selanjutnya akan dibawa ke Senat sebelum pemungutan suara akhir di majelis rendah.

Artikel Rekomendasi

list of 4 items
end of list

Dalam sebuah unggahan di X, Presiden Emmanuel Macron menyambut hasil voting tersebut sebagai “langkah besar” untuk melindungi anak-anak dan remaja Prancis. Ia menunjuk media sosial sebagai salah satu faktor penyebab kekerasan di kalangan anak muda, merefleksikan kecemasan publik yang meningkat akan dampak media sosial pada minoritas.

“Emosi anak-anak dan remaja kita bukanlah untuk diperjualbelikan atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok,” ujar Macron dalam siaran video pada Sabtu.

Presiden menyatakan ia menginginkan larangan ini berlaku tepat waktu untuk awal tahun ajaran berikutnya pada September.

Anggota parlemen dari kubu sentris, Laure Miller, yang mengajukan rancangan undang-undang tersebut, mengatakan kepada majelis rendah bahwa hukum ini “menetapkan batasan yang jelas dalam masyarakat dan menyatakan bahwa media sosial tidaklah tak berbahaya”.

“Anak-anak kita semakin sedikit membaca, kurang tidur, dan lebih sering membandingkan diri mereka satu sama lain,” lanjutnya. “Ini adalah pertarungan untuk pikiran yang bebas.”

Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang memimpin partai Renaissance milik Macron di majelis rendah, menambahkan bahwa “platform media sosial kemudian akan memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang ada” yang tidak mematuhi batasan usia.

MEMBACA  Korea Selatan akan mengirim dokter militer ke rumah sakit di tengah protes dokter.

Larangan ala Prancis ini akan mewajibkan platform untuk memblokir akses remaja belia melalui mekanisme verifikasi usia yang sesuai dengan hukum Uni Eropa.

Anggota parlemen sayap kanan jauh, Thierry Perez, juga mendukung RUU ini dengan menyatakan bahwa ini merespons “darurat kesehatan”. “Media sosial memungkinkan setiap orang untuk berekspresi, tetapi dengan biaya apa bagi anak-anak kita?” kata Perez.

Australia merupakan negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial, termasuk Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube pada bulan Desember.

Negara-negara termasuk Britania Raya, Denmark, Spanyol, dan Yunani juga tengah mengkaji pelarangan media sosial.

Parlemen Eropa telah menyerukan agar UE menetapkan usia minimum bagi anak untuk mengakses media sosial, meskipun pemberlakuan batas usia diserahkan kepada masing-masing negara anggota.

Menerapkan larangan semacam ini dapat menjadi sulit. Pemerintah Australia mengakui bahwa penerapan larangannya akan berjalan tersendat setelah anak-anak yang mengaku berusia di bawah 16 tahun membanjiri umpan media sosial negara itu dengan pesan-pesan yang menyombongkan kemampuan mereka yang tetap dapat mengakses jaringan.

Legislasi Prancis ini juga memperpanjang larangan yang telah ada terhadap ponsel pintar di sekolah dasar dan menengah pertama hingga mencakup sekolah menengah atas.

Survei Harris Interactive pada 2024 menunjukkan 73 persen publik Prancis mendukung larangan akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun.

Tinggalkan komentar