Ombudsman RI Akui BPN Bali Patuhi Rekomendasi dengan Optimal

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketidak hadiran Polda Bali di sidang pertama Praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD), menimbulkan tanda tanya.

Soalnya, sejak penetapan tersangka tanggal 30 Desember 2025, dan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026, seharusnya Polda Bali punya banyak waktu buat koordinasi.

Pengacara IMD, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap Polda Bali yang tidak hadir di sidang perdana Praperadilan itu.

“Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” kata Pasek di PN Denpasar kepada wartawan, Kamis (23/1/2026).

Baca juga: Gede Pasek Suardika Ungkap UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jadi Dasar Penegakan Hukum

Seperti diketahui, sidang perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps ditunda karena pihak termohon, dalam hal ini Polda Bali, tidak hadir di sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita. Namun sampai pukul 13.46 Wita, pihak Polda Bali tidak kunjung datang.

Kronologi Penetapan IMD

Sebelumnya, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, mengatakan penetapan tersangka IMD berawal dari sertipikat hak milik Nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan tahun 1985. Sertipikat itu berdasarkan konversi tanah adat nomor 297 pasal 21 kelas 6 seluas 80.700 meter persegi.

“Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih ke Haris Boedi Hartono pada tahun 1989. Tanah dengan Sertipikat Nomor 725 itu berpindah ke Hari Boedi Hartono, dan inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan,” ujarnya, Minggu (18/1/2026) lalu.

Hadrian Syah menambahkan, pada 1999 ada permohonan dari I Made Tarip Widarta terkait sebidang tanah tersebut. Lalu terbit surat ukur (SU) nomor 1312/1999 seluas 2.500 meter persegi dan surat ukur 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 seluas 4.500 meter persegi.

MEMBACA  Helikopter Hilang di Timur Jauh Rusia dengan 22 Orang di atas Kapal | Berita Transportasi

Tapi, setelah ditelusuri ternyata SU yang sudah terbit itu berada di luar bidang tanah hak milik No.725/Jimbaran, yang tadinya hasil pemecahan dari sertipikat SHM No. 372/Jimbaran.

“Karena ada dua SU, maka kantor pertanahan Badung mengembalikan permohonan itu ke yang bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertipikatnya. Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan dari tingkat pertama sampai kasasi. Inti putusannya, gugatan yang bersangkutan di tingkat pertama dikabulkan,” tuturnya.

Baca juga: Konsumen Otomotif Ini Mohon Ombudsman RI Segera Tutup Aduan Soal Register Kasasi MA

Namun, Hardiansyah melanjutkan, saat melakukan banding dan kasasi di Mahkamah Agung, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim berpendapat bahwa dalam masalah pertanahan, tanah yang dimohonkan tersebut sudah bersertipikat SHM No. 725/Jimbaran.

“Kemudian pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan tertulis ke penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan. Makanya di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di PN Denpasar, namun gugatan itu kembali tidak diterima majelis hakim PN Denpasar. Pertimbangannya, gugatan tersebut harusnya melibatkan pemilik sebelumnya,” ungkap Hardiansyah.

Ombudsman RI Angkat Bicara

Tinggalkan komentar