Minggu, 31 Mei 2026 – 10:29 WIB
Jakarta, VIVA – Kabar baik buat pemilik kendaraan di Jakarta yang pajaknya mati atau telat bayar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi kasih pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Program ini hadir dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Artinya, masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan kini bisa bernapas lega. Soalnya, mereka cuma perlu bayar pokok pajak tanpa kena bunga keterlambatan.
Menariknya lagi, penghapusan denda dilakukan otomatis lewat sistem pajak daerah. Jadi wajib pajak gak perlu repot ngurus surat permohonan atau datang khusus buat minta penghapusan sanksi administratif.
Dilansir VIVA, Minggu 31 Mei 2026, dalam aturan tersebut dijelasin bahwa pembebasan berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menunda bayar pajak karena denda yang makin membengkak punya kesempaan buat kembali menormalkan administrasi kendaraannya.
Pemprov DKI Jakarta juga ngegas bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan ke masyarakat sekaligus usaha mendorong kepatuhan bayar pajak kendaraan.
Selain bantu warga, langkah ini juga diharapin bisa ngefek ningkatin efektivitas pelayanan perpajakan daerah yang sekarang makin ngandalin sistem digital.
Program pemutihan denda kayak gini biasanya langsung disambut antusias pemilik kendaraan. Gak sedikit masyarakat yang sengaja nunggu momen penghapusan denda biar biaya yang harus dibayar jadi jauh lebih ringan.
Apalagi buat kendaraan yang udah menunggak lebih dari setahun, nominal bunga keterlambatan bisa cukup kerasa. Makanya, periode tiga bulan yang dikasih Pemprov DKI jadi kesempatan yang sayang buat dilewatin.
Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok PKB atau BBNKB selama periode program berjalan, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Ntar, sistem bakal otomatis nyesuain penghapusan sanksi administratif yang berlaku.
Dengan kata lain, masyarakat gak perlu antre ngurus penghapusan denda secara manual. Semua udah diproses langsung lewat sistem Pajak Daerah.
Halaman Selanjutnya
Program ini juga jadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta buat nyiptain pelayanan publik yang lebih gampang, cepet, dan modern.