Senin, 19 Januari 2026 – 22:40 WIB
Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang biasa dipanggil Noel Ebenezer, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta kasus gratifikasi.
“Kan sudah mengakui kesalahan, buat apa lagi pakai eksepsi? Kami mengakui saja,” kata Noel saat ditemui di sela-sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ia menyatakan semua dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya adalah benar. Dengan demikian, menurutnya, tidak perlu lagi dibuat rumit agar semuanya menjadi jelas.
Selain tidak mengajukan eksepsi, Noel juga tidak membaca surat pengakuan bersalah. Padahal, KUHAP mengatur bahwa pengakuan bersalah bisa diajukan terdakwa agar perkara bisa dilanjutkan ke persidangan singkat. Menurutnya, ancaman hukuman dalam KUHAP untuk perbuatannya relatif rendah, yaitu mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Paling tengah-tengahnya 20 tahun dan tidak ada ruang untuk itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan kepada pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang lainya. Nilai keuntungan yang didapat masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.