MK Izinkan Uji Materi Iwakum, Perlindungan Wartawan Semakin Ditegakkan

Senin, 19 Januari 2026 – 20:42 WIB

Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 soal Pers menjadi angin segar untuk kebebasan pers di Indonesia. Dalam kasus yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan lagi pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :
MK: Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Harus Lewat Dewan Pers

Lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menekankan bahwa perlindungan untuk wartawan bukan cuma bentuk keberpihakan pada profesi tertentu. Tapi, itu bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan ini. Menurut dia, keputusan MK adalah bentuk pengakuan konstitusional pada martabat profesi wartawan dan juga kemenangan untuk semua insan pers di Indonesia.

Baca Juga :
Jadi Pelopor Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum untuk kerja jurnalistik sekarang dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :
Sidang Uji Materi UU Pers: Ahli Hukum Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Kamil menilai, selama ini masih banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan lewat mekanisme pers, tapi malah langsung dibawa ke ranah pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan kebebasan pers dan merugikan wartawan.

“Sengketa jurnalistik sering diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab lewat hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip itu,” ujar Kamil.

MEMBACA  Fajar/Rian Tampil di Bawah Kemampuan Terbaik setelah Dihapus dari India Open 2024

Meski begitu, Kamil menegaskan putusan MK ini bukan berarti wartawan jadi kebal hukum. Justru sebaliknya, MK memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Kalau wartawan bekerja tidak profesional, langgar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi mekanismenya harus tepat dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Dia menambahkan, perlindungan konstitusional ini hanya berlaku untuk kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang punya fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” kata Kamil.

Halaman Selanjutnya

Lebih jauh, Kamil menekankan bahwa substansi perlindungan wartawan sebenarnya adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk dapat informasi yang benar dan berimbang.

Tinggalkan komentar