Putusan MK: Wartawan Tidak Dapat Digugat Secara Langsung dengan Gugatan Perdata maupun Pidana

loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Senin (19/1/2026). Dengan putusan ini wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan putusan ini wartawan tidak dapat langsung digugat perdata maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman bagi aparat penegak hukum.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum Soal Perlindungan Hukum Wartawan

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.

MEMBACA  Live streaming Arsenal vs. Manchester United 2025: Nonton Piala FA secara gratis

Tinggalkan komentar