Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Keinginan Mengubah Pilpres Langsung Menjadi Mekanisme MPR

loading…

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) menegaskan kembali bahwa dalam RUU Pemilu tidak terdapat opsi untuk mengatur pemilihan presiden (pilpres) melalui MPR RI. Foto/Felldy

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan kembali bahwa dalam RUU Pemilu tidak ada pilihan untuk mengatur pemilihan presiden (pilpres) melalui MPR. Menurut beliau, tidak ada niat politik dari semua fraksi untuk melakukan hal itu.

"Khusus tentang pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR bahwa tidak ada satupun keinginan untuk merubah norma dari pemilihan langsung ke MPR," ujar Rifqi usai rapat terbatas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Rifqi menerangkan bahwa mengubah mekanisme pilpres melalui MPR, seperti isu yang beredar, tentu bukan ranah undang-undang biasa. Perubahan seperti itu, ujarnya, adalah ranah Undang-Undang Dasar (UUD).

"Benar-benar tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukannya. Ini penting disampaikan ke masyarakat bahwa DPR dan pemerintah berpegang teguh pada demokrasi konstitusional yang saat ini berjalan," jelasnya.

MEMBACA  Desktop Linux paling menarik yang pernah saya lihat hingga saat ini di tahun 2025 - dan tidak ada duanya

Tinggalkan komentar