Tersangka Pencabulan Siswa SD Bekasi Timur Ajukan Praperadilan, Soroti Kejanggalan Proses

Ringkasan Berita:

Kuasa hukum RS menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di SD Bekasi Timur. Penetapan tersangka dianggap cacat prosedur karena CCTV, olah TKP, dan saksi belum diperiksa. Pihak RS juga mempersoalkan dua laporan polisi berbeda yang diduga berasal dari satu peristiwa yang sama. RS sudah mengajukan praperadilan ke PN Bekasi dan sedang menunggu jadwal sidang.

*

Laporan Lengkap:**

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR – Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di sebuah SD di Bekasi Timur akan memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka, Ramses Kartago, mempersoalkan keabsahan penetapan status kliennya yang dinilai dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang lengkap.

Ramses menyatakan penetapan tersangka dilakukan padahal sejumlah tahap penyidikan belum dijalankan. Menurutnya, penyidik belum memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“CCTV belum diperiksa, olah TKP belum, dan saksi-saksi yang ada di lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain disana, juga belum diperiksa,” ujar Ramses, Kamis (15/1/2026).

Ramses juga mempersoalkan adanya dua laporan polisi (LP) berbeda yang diduga bersumber dari peristiwa sama. Laporan pertama soal dugaan kekerasan anak pada 11 Oktober 2024, lalu laporan kedua soal dugaan pencabulan pada 17 Februari 2025.

“Korban, pelapor, tempat, dan waktunya sama. Seharusnya laporan ini digabungkan, bukan dipisah dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 2023 dan mulai ramai dibicarakan di 2024 setelah beredarnya video terkait. Namun, kliennya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

“Kalau memang alat bukti sudah cukup dari awal, kenapa baru ditetapkan di akhir 2025?” tanyanya.

MEMBACA  Praktisi Komunikasi Nilai Mahfud Sebaiknya Menarik Diri dari Kabinet

Untuk diketahui, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 1 Tahun 2026 dan kini sedang menunggu jadwal persidangan.

Tinggalkan komentar