Administrasi Trump memberlakukan jeda tak terbatas untuk pemrosesan visa imigran dari 75 negara, semakin membatasi rute legal untuk memasuki Amerika Serikat.
Departemen Luar Negeri pada Rabu menyatakan bahwa pemerintahan ingin mengakhiri “penyalahgunaan” sistem “oleh mereka yang akan mengekstrak kekayaan dari rakyat Amerika” melalui pemanfaatan bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik.
Presiden Donald Trump telah berupaya membatasi baik penyeberangan ilegal maupun legal ke AS sejak kembali menjabat, dan administrasinya sebelumnya telah menghentikan pemrosesan visa imigran bagi warga dari Brasil, Iran, Rusia, dan Somalia.
Perintah ini efektif mulai 21 Januari, namun daftar lengkap 75 negara tersebut belum dirilis.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan yang telah lama dimiliki untuk menetapkan calon imigran yang akan menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika sebagai tidak memenuhi syarat,” ujar Tommy Pigott, Juru Bicara Wakil Utama Departemen Luar Negeri AS.
Departemen yang dipimpin Menteri Luar Negeri Marco Rubio ini akan menjeda pemrosesan visa sambil menilai ulang prosedurnya “untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil bantuan kesejahteraan dan tunjangan publik,” tambah Pigott.
Menurut Associated Press, Departemen Luar Negeri telah menginstruksikan petugas konsuler untuk menghentikan aplikasi visa imigran dari negara-negara terdampak. Namun penangguhan ini tidak berlaku bagi visa non-imigran, seperti visa turis sementara atau bisnis.
Dalam bulan-bulan terakhir, Departemen Luar Negeri meningkatkan pembatasan migrasi dari negara-negara yang dianggap Trump sebagai ancaman keamanan nasional, termasuk Rusia, Iran, dan Afganistan serta beberapa negara di Afrika.
Setelah seorang imigran dari Afganistan didakwa pada November dalam penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, administrasi melarang atau membatasi masuknya warga dari 19 negara. Pada Desember, larangan perjalanan diperluas ke warga dari lima negara tambahan dan mereka yang bepergian dengan dokumen yang diterbitkan Otoritas Palestina.
Kasus suaka, pemrosesan kewarganegaraan, dan aplikasi kartu hijau untuk imigran dari 19 negara awal dalam larangan tersebut juga turut dijeda.