Satgas Rekam Denda Rp7 Triliun atas Penggunaan Hutan dari 48 Perusahaan

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) telah mengumpulkan denda administratif senilai Rp7,07 triliun (sekitar US$419 juta) dari 48 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti melanggar aturan penggunaan lahan hutan.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, juru bicara satgas tersebut, Barita Simanjuntak, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran dendanya.

Dia mencatat bahwa kepatuhan semacam ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan kawasan hutan yang adil, transparan, dan sejalan dengan kepentingan nasional serta kesejahteraan publik.

Dari sektor kelapa sawit, 41 perusahaan telah menyelesaikan pembayaran denda administratifnya, dengan total sekitar Rp4,76 triliun. Selain itu, masih ada potensi pembayaran yang signifikan dari perusahaan-perusahaan lain.

Dari 83 perusahaan kelapa sawit yang dipanggil oleh satgas, 73 telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang sudah menyelesaikan pembayarannya.

Sementara itu, 13 perusahaan secara formal telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban denda administratifnya, dengan total sekitar Rp2,39 triliun. Pembayaran ini saat ini sedang diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Lebih lanjut, di sektor pertambangan, Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya telah memenuhi panggilan.

Dari yang hadir, tujuh perusahaan telah menerima dan setuju untuk membayar denda administratifnya, sementara sisanya telah mengajukan keberatan secara formal atau menunggu jadwal ulang.

Simanjuntak menekankan bahwa penegakan kawasan hutan bukan hanya soal mengumpulkan denda, tetapi juga mencakup reklamasi lahan hutan dan pemulihan aset negara.

Selain itu, satgas sedang menyiapkan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang gagal menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH sejauh ini telah mengamankan aset-aset skala besar, termasuk 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan 8.822 hektar lahan pertambangan.

MEMBACA  Webull Indonesia Kolab hadirkan Pusat Reksa Dana

Berita terkait: Indonesia cabut 22 izin hutan yang meliputi lebih dari 1 juta hektar

Berita terkait: Indonesia selidiki 12 perusahaan terkait banjir mematikan di Sumatra

Berita terkait: Papua Barat susun rencana penggunaan dana GCF Result-Based Payment

Penerjemah: Rizka Khaerunnisa, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar