Judicial Review atas Pasal 304 KUHD Terkait Klaim Asuransi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

loading…

Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm mengajukan uji materi Pasal 304 KUHD ke MK, Selasa (13/1/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA – Permohonan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sudah resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 13 Januari 2026. Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama NG Kim Tjoa lewat tim pengacaranya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm.

Dalam permohonannya, pemohon berpendapat bahwa Pasal 304 KUHD menyebabkan masalah konstitusional yang serius karena tidak mengatur syarat-syarat klaim asuransi secara final, pasti, dan kaku di dalam polis. Akibatnya, aturan ini dianggap membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menambahkan persyaratan klaim secara sepihak setelah terjadi risiko, yang akhirnya merugikan konsumen asuransi. Baca juga: Demi Uang Asuransi Rp23 Miliar, Mahasiswa Ini Rela Kakinya Diamputasi, Tapi Hanya Dapat Rp129 Juta!

Permohonan ini berdasarkan pengalaman nyata pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, pemohon mengajukan klaim ke perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan di polis. Tapi dalam prakteknya, pemohon justru dihadapkan pada permintaan syarat tambahan yang tidak pernah disetujui di dalam polis dan tidak ada hubungan langsung dengan penyebab kematian tertanggung.

Menurut pemohon, syarat tambahan itu baru muncul pada saat proses pengajuan klaim, bukan pada waktu perjanjian asuransi dibuat. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak untuk klaim tidak ditentukan dari awal perjanjian, tetapi tergantung pada kebijakan sepihak dari perusahaan asuransi setelah risiko terjadi. Karena itu, hak atas uang pertanggungan menjadi hak yang tidak nyata dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.

MEMBACA  Analisis Ferdinand Hutahaean: Kekhawatiran Jokowi Atas Masa Depan Politik Gibran

Dalam permohonannya, pemohon menekankan bahwa Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur-unsur administratif polis saja. Seperti identitas para pihak, jangka waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan besarnya premi.

Tinggalkan komentar