Nasib Tangki BBM OTM Usai Kontrak Sewa Berakhir: Kesaksian dari Dalam

Rabu, 14 Januari 2026 – 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015 sampai 2017, Wahyu Wijayanto membantah adanya kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan jadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.

Hal itu disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Wahyu mengenai adanya unsur aset atau tanah yang masuk dalam variabel perhitungan dalam kontrak penyewaan tangki BBM milik OTM oleh Pertamina. Jaksa mempertanyakan adanya kontrak yang mengharuskan terminal BBM milik OTM menjadi milik Pertamina di akhir kontrak selama 10 tahun. "Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, Wahyu menyatakan, tidak ada pernyataan mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina. "Didalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," katanya.

Namun, Wahyu mengatakan, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. "Tapi tidak ada didalam kontrak," katanya.

MEMBACA  PENGUMUMAN BATAS WAKTU CELH: ROSEN, FIRMA HUKUM GLOBAL DAN TERKEMUKA, Mendorong Para Investor Celsius Holdings, Inc. untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Sebelum Batas Waktu Penting 21 Januari dalam Tuntutan Kelas Sekuritas

Seusai persidangan, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen menyatakan, hingga persidangan memasuki sidang ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya. "Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan," katanya.

Patra mencontohkan, kesaksian Wahyu dalam proses persidangan terkait tangki yang disewa menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Ternyata, katanya, tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.

Tinggalkan komentar