Faksi Nadiem Buka Peluang Hadirkan Google sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Chromebook

Senin, 12 Januari 2026 – 18:30 WIB

Jakarta, VIVA – Penasihat hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mempertimbangkan untuk memanggil pihak Google sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga :

PDIP: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan Politik

Hal itu disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Ini penting sekali karena Google selalu disebut-sebut memberi keuntungan ke Nadiem dan mereka sudah memberikan pernyataan resmi,” kata Ari, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga :

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dari Kasus Chromebook: Itu Kekeliruan Investigasi

Ari kemudian mengangkat pernyataan resmi Google yang telah disampaikan Nadiem. Dalam suratnya, Google menyatakan tidak punya niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi sekolah.

“Itu menjelaskan bahwa memang tidak ada niat buruk antara Nadiem dan Google,” ujarnya.

Baca Juga :

Eksepsinya Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Saya Kecewa, Tapi Tetap Hormati Proses Hukum

Investasi Google bersama GoTo, menurut dia, tidak terkait dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp809 miliar ke rekening Nadiem.

“Bahkan dana itu kembali seluruhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Catatannya ada dan tidak bisa direkayasa, tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp2,18 triliun lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dugaan korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidang, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

MEMBACA  Sumatra Utara Bersiap untuk Ajang Aquabike dan F1 Powerboat 2025

Kerugian negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) untuk pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat.

Halaman Selanjutnya

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Tinggalkan komentar