Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Berlandasan Konstitusi

loading…

Seorang pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah Presiden punya dasar konstitusi yang kuat dalam sistem presidensial kita. Foto/Ist

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menekankan, penempatan Polri di bawah kendali Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat di sistem pemerintahan Indonesia. Pernyataannya ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Rullyandi menerangkan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri adalah bagian dari struktur pemerintahan dan punya posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. Hadirnya Kapolri, menurutnya, bukan sebagai menteri, tapi untuk menyampaikan dan mengetahui kondisi keamanan dalam negeri sebagai bagian tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU

Dari dulu, ujarnya, Polri udah merupakan bagian dari aparatur negara. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem itu, Presiden berposisi sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi dari aparatur sipil negara.

“Kalau Presiden menandatangani surat keputusan untuk mengangkat pejabat eselon I, termasuk dari Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Rullyandi.

Meski begitu, dia berpendapat, pandangan yang melarang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I adalah salah dan bisa melukai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

MEMBACA  Harvey Moeis & Sandra Dewi Menerima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Berkomentar